Selasa, 06 Desember 2011



M A K A L A H
‘AARIYAH
Disusun guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqh Muamalah 2

 

Oleh :

                 M. Ridwan                 (C04209087)
                 Atikah                        (C74209110)

Dosen Pengampu :
Dr. H. Abu Azam Al-Hadi, M. Ag.

Prodi : Ekonomi Syariah (D)

Fakultas Syariah
Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel
Surabaya
2011
BAB I
PENDAHULUAN



1.1  Latar Belakang
Kegiatan ekonomi yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari bahkan tanpa kita sadari, pinjam-meminjam sering kita lakukan. ‘Aariyah adalah suatu pekerjaan yang tergolong disunahkan oleh Islam (QS, 5:2).[1] Berbicara mengenai pinjaman (‘Aariyah), maka perlu kita bahas mengenai
dasar hukum ‘Aariyah.
Apa sebenarnya ‘Aariyah itu? Bagaimana dasar hukum serta rukun dan syarat ‘Aariyah? Untuk itu kita perlu mengetahui bagaimana pengembalian yang sesuai dengan syara’. Agar kita bisa menerapkan dalam kehidupan nyata.
Adapun tujuan disusunnya makalah ini adalah untuk memberi pengetahuan kepada pembaca umumnya dan kami khususnya tentang hal-hal yang berkaitan dengan ‘Aariyah dan hukumnya, sehingga kita dapat mengaplikasikanya dalam kegiatan kita sehari-hari.

1.2  Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
  1. Apakah yang dimaksud dengan ‘Aariyah?
  2. Bagaimanakah dasar hukum ‘Aariyah?
  3. Bagaimanakah rukun dan syarat ‘Aariyah?
  4. Bagaimanakah hukum dan sifat ‘Aariyah?
  5. Apakah perbedaan ‘Aariyah dengan Qaradh?
  6. Bagaimanakah aplikasi ‘Aariyah dalam lembaga keuangan syariah?


1.3  Tujuan Penulisan
Dalam makalah ini, penyusun bertujuan agar pembaca dapat mengetahui sega sesuatu yang berkaitan dengan ‘Aariyah.

1.4  Sistematika Penulisan
Halaman Judul     
Kata Pengantar    
Daftar Isi  

BAB I       Pendahuluan  
Latar Belakang Masalah        
Rumusan Masalah      
Tujuan Penulisan        
Sistematika Pembahasan
           
BAB II      Pembahasan   
a.             Pengertian      
b.            Dasar Hukum 
c.             Rukun dan Syarat      
d.            Hukum dan Sifat       
e.             Perbedaan dengan Qaradh     
f.             Aplikasi ‘Aariyah dalam Lembaga Keuangan Syariah          

BAB III    Penutup          
a.             Kesimpulan    
b.            Saran  

Daftar Pustaka     


BAB II
PEMBAHASAN



2.1  Pengertian ‘Aariyah
Aariyah menurut etimologi diambil dari kata ‘Aara yang berarti datang dan pergi. Menurut sebagian pendapat ‘Aariyah berasal dari kata at-Ta’aawuru, yang berarti saling menukar dan mengganti, yakni dalam tradisi pinjam meminjam.[2]
Menurut terminologi syara’ ulama fiqh berbeda pendapat dalam mendefinisikannya, antara lain :
  1. Menurut Syarkhasyi dan ulama Malikiyah, ‘Aariyah adalah “Pemilikan atas manfaat suatu benda tanpa pengganti”.[3]
  2. Menurut Syafi’iyah dan Hambaliyah, ‘Aariyah adalah “Pembolehan untuk mengambil manfaat tanpa mengganti”[4]
Secara operasional, ‘Aariyah adalah sesuatu yang diberikan kepada orang yang bisa memanfaatkannya hingga waktu tertentu kemudian dikembalikan kepada pemiliknya.[5] Contohnya, si A meminjam buku untuk dibaca kepada si B.
  
2.2  Landasan Hukum
‘Aariyah dianjurkan dalam Islam. Hal tersebut didasarkan pada :
  1. Al-Qur’an
QS. Al-Maidah:2, “Tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa”.[6]

  1. As-Sunnah
Dalam hadits Bukhari dan Muslim dari Anas, dinyatakan bahwa Rasulullah SAW. telah meminjam kuda dari Abu Thalhah, kemudian beliau mengendarainya.[7]
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang jayyid dari Shafwan Ibn Umayyah, dinyatakan bahwa Rasulullah SAW. pernah meminjam perisai dari Shafwan Ibn Umayyah pada waktu perang Hunain. Shafwan bertanya, “Apakah engkau merampasnya, ya, Muhmmad?” Nabi menjawab, “Cuma meminjam dan aku bertanggung-jawab.”
Dan hukum ‘Aariyah menurut QS. Al-Maidah:2 adalah Sunnah.[8]

2.3  Rukun dan Syarat
  1. Rukun ‘Aariyah
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa rukun ‘Aariyah hanyalah Ijab dari yang meminjamkan barang , sedangkan Qabul bukan merupakan rukun ‘Aariyah.
Menurut Ulama Syafi’iyah, dalam ‘Aariyah disyaratkan adanya lafadz shighat akad, yakni ucapan ijab qabul dari peminjam dan yang meminjamkan barang pada waktu transaksi, sebab memanfaatkan milik barang tergantung pada adanya izin.
Secara umum, jumhur ulama fiqih menyatakkan bahwa rukun ‘Aariyah ada empat, yaitu :
1.      Mu’ir (peminjam)
2.      Musta’ir (yang meminjamkan)
3.      Mu’ar (barang yang dipinjamkan)
4.      Shighat (sesuatu yang menujukkan kebolehan untuk mengambil manfaat, baik dengan ucapan maupun perbuatan)[9]


  1. Syarat
Ulama fiqih mensyaratkan dalam akad ‘Aariyah sebagai berikut :
1.      Mu’ir berakal sehat, ‘Aariyah tidak akan sah jika dilakukan oleh orang  gila dan anak kecil yang tidak berakal.
2.      Orang yang meminjam harus orang yang berakal dan dapat (cakap) bertindak atas nama hukum karena orang tidak berakal, tidak dapat memegang amanat. Oleh sebab itu anak kecil, orang gila, dungu, tidak boleh mengadakan akad ‘ariyah’[10]
3.      Pemegangan barang oleh peminjam
‘Aariyah adalah transaksi dalam berbuat kebaikan, yang dianggap sah memegang barang adalah peminjam.[11]
4.      Harus ada serah terima dari musta’ir karena akad ‘Aariyah merupakan akad tabarru’, maka akad dinyatakan tidak sah tanpa adanya serah terima.
5.      Musta’ar harus milik sendiri. Bisa dimanfaatkan tanpa harus merusak bentuk fisik yang ada.[12] Bukan barang yang apabila dimanfaatkan habis, seperti makanan dan minuman.[13]
Ulama fiqh menetapkan bahwa akad ‘Aariyah diperbolehkan atas barang-barang  yang bisa dimanfaaatkan tanpa harus merusak dzat atau barang yang digunakan seperti rumah, pakaian, kendaraan, dan barang lain yang sejenis.[14]
Diharamkan meminjamkan senjata dan kuda kepada musuh. Diharamkan meminjamkan Al-Qur’an atau yang berkaitan dengan Al-Qur’an kepada orang kafir. Diharamkan juga meminjamkan alat berburu kepada orang yang sedang ihram.[15]
Pinjam-meminjam berakhir apabila barang yang dipinjam telah diambil manfaatnya dan harus segera dikembalikan kepada yang memilikinya. Pinjam-meminjam juga berakhir apabila salah satu dari kedua pihak meninggal dunia atau gila. Barang yang dipinjam dapat diminta kembali sewaktu-waktu, karena pinjam-meinjam bukan merupakan perjanjian yang tetap.
Jika terjadi perselisihan pendapat antara yang meminjamkan dan yang meminjam barang tentang barang itu sudah dikembalikan atau belum, maka yang dibenarkan adalah yang meminjam dikuatkan dengan sumpah. Hal ini didasarkan pada hukum asalnya, yaitu belum dikembalikan.[16]

2.4  Hukum dan Sifat
2.4.1. Dasar Hukum Ariyah
Menurut urf, ariyah diartikan dengan dua cara, yaitu secara hakikat dan secara majaz.
a. Secara Hakikat
Ariyah adalah meminjamkan barang yang dapat diambil manfaatnya tanpa merusak zatnya. Menurut Malikiyah dan Hanafiyah, hukumnya adalah manfaat bagi peminjam tanpa ada pengganti apapun, atau peminjam memiliki sesuatu yang semakna dengan manfaat menurut kebiasaan.
Al Kurkhi, ulama Syafi'iyyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ariyah adalah kebolehan untuk mengambil manfaat dari suatu benda.

b. Secara Majaz
Ariyah secara majazi adalah pinjam meminjam benda-benda yang berkaitan dengan takaran, timbangan, hitungan, dan lain-lain, seperti telur, uang, dan segala benda yang dapat diambil manfaatnya, tanpa merusak zatnya.
Dengan demikian, walaupun termasuk ariyah, tetapi merupakan ariyah secara majazi, sebab tidak mungkin dapat dimanfaatkan tanpa merusaknya. Oleh karena itu, sama saja antara memiliki kemanfaatan dan kebolehan untuk memanfaatkannya.

2.4.2  Hak Memanfaatkan Barang Pinjaman (Musta'ar)
Jumhur ulama selain Hanafiyah berpendapat bahwa musta'ar dapat mengambil manfaat barang sesuai dengan izin mu'ir (orang yang memberi pinjaman).
Adapun ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kewenangan yang dimiliki musta'ar bergantung pada jenis pinjaman, apakah mu'ir meminjamkannya secara mutlak atau secara terikat (muqayyad).
a. Ariyah mutlak
Ariyah mutlak yaitu, pinjam meminjam barang yang dalam akadnya (transaksi) tidak dijelaskan persyaratan apapun, seperti apakah pemanfaatannya hanya untuk peminjam saja atau dibolehkan orang lain, atau tidak dijelaskan cara penggunaannya.
b. Ariyah muqayyad
Ariyah muqayyad adalah meminjamkan suatu barang yang dibatasi dari segi waktu dan kemanfaatannya, baik disyaratkan pada keduanya maupun salah satunya. Hukumnya, peminjam harus sedapat mungkin untuk menjaga batasan tersebut, akan tetapi dibolehkan untuk melanggar batasan tersebut apabila kesulitan dalam memanfaatkannya.
1. Batasan penggunaan ariyah oleh diri peminjam
2. Pembatasan waktu dan tempat
3. Pembatassan ukuran berat dan jenis

Dalam ‘Aariyah, hukumnya bisa menjadi wajib, misalnya bagi muslim yang terpaksa harus meminjam sesuatu yang amat dibutuhkan kepada saudara seagamanya yang tidak membutuhkannya.
Diantara hukum-hukum ‘Aariyah adalah sebagai berikut :
1.      Sesuatu yang dipinjamkan harus sesuatu yang mubah. QS. Al-Maidah:2, “Dan janganlah kalian tolong menolong pada perbuatan dosa dan permusuhan (pelanggaran)”.
2.      Jika mu’ir mensyaratkan bahwa musta’ir berkewajiban mengganti barang yang dipinjam jika ia merusaknya, maka musta’ir wajib menggantinya, karena Rasul SAW bersabda, “Kaum muslimin itu berdasarkan syarat-syarat mereka”. (HR.Abu Dawud dan Al-Hakim)

Sifat ‘Aariyah :
1.  Musta’ir harus menanggung biaya pengangkutan barang pinjaman ketika ia mengembalikannya kepada mu’ir jika barang pinjaman tersebut tidak bisa diangkut, kecuali oleh kuli pengangkut, atau dengan taksi.
2.      Musta’ir tidak boleh menyewakan barang yang dipinjamnya. Adapun meminjamkannya pada orang lain, maka tidak apa-apa jika mu’ir mengizinkan.
3.      Musta’ir merawat barang pinjaman dengan baik. Rasulullah SAW bersabda : "Kewajiban meminjam merawat yang dipinjamnya, sehingga ia kembalikan barang itu". (HR. Ahmad)[17]
4.      Jika seseorang meminjam kebun untuk dibuat tembok, ia tidak boleh meminta pengembalian kebun tersebut hingga temboknya roboh. Begitu juga orang yang meminjamkan sawah untuk ditanami, ia tidak boleh meminta pengembangan sawah tersebut hingga tanaman yang ada di atasnya telah dipanen, karena menibulkan madlarat kepada sesama muslim itu haram.
5.      Barangsiapa meminjamkan sesuatu hingga waktu tertentu, ia disunnahkan tidak meminta pengembaliannya kecuali setelah habisnya batas waktu peminjaman.[18]

2.5  Perbedaan dengan Qaradh
Qardh secara etimologis adalah potongan. Secara istilah bisa diterjemahkan sebagai pinjaman uang. Sedangkan pinjaman barang dalam bahasa fikih biasanya disebut ’ariyah.[19] Perbedaan lain antara ’Aariyah dengan Qardh adalah pada objeknya. Jika ’Aariyah adalah antara barang yang dipinjam kemudian dikembalikan adalah barang yang harus sama wujudnya. Sedangkan Qaradh, pengembalian barang pinjaman tidak harus barang yang sama wujudnya, akan tetapi memiliki nilai yang sama. Misalnya dalam hal peminjaman uang.

2.6  Aplikasi ‘Ariyah dalam Lembaga Keuangan Syariah
Aplikasi ‘Aariyah dalam lembaga keuangan syariah dinamakan ‘Aariyah atau I’aarah. Pada dasarnya, aplikasi ini berjalan di atas akad al-ashliyah (tanpa ada paksaan seperti bai’), dan pastinya tanpa bunga. Namun pada kenyataannya, meski bank tersebut berlabel syariah, namun bank masih belum dapat melaksanakan ‘Aariyah secara murni syariah. Bank syariah masih menggunakan sistem bunga namun menggunakan istilah yang berbeda.


BAB III
PENUTUP



3.1 Kesimpulan
‘Aariyah adalah memberikan manfaat suatu barang kepada orang lain agar diambil manfaatnya tanpa mengurangi kondisi fisik barang tersebut.
Pada dasarnya, hokum ‘Aariyah adalah mubah, dan menurut QS. Al-Ma’idah:2 adalah Sunnah, dan akan menjadi wajib apabila musta’ir benar-benar membutuhkan ketika mu’ir sedang tidak membutuhkannya.
Syarat dan rukunnya antara lain : Mu’ir dan mustair harus berakal, musta’ar adalah benda yang tidak akan berkurang kondisi fisiknya, ijab dan Qabul.
Apabia terjadi sesuatu terhadap musta’ar ketika ia berada di tangan musta’ir, maka tanggung jawab sepenuhnya atas barang tersebut adalah kewajiban musta’ir.
Dalam lembaga keuangan syari’ah, ‘Aariyah belum bisa berjalan secara murni, karena masih menggunakan sistem bunga namun dengan istilah yang berbeda.

3.2 Saran
Sebagai ummat yang memegang prinsip syariah, maka hendaklah kita berusaha untuk melaksanakan syariah tersebut ke dalam semua aspek kehidupan. Terutama muamalah yang selama ini kegiatan yang ada masih saja berkiblat pada ajaran-ajaran orang-orang sosialis.





DAFTAR PUSTAKA



Nawawi, Ismail. 2009. Fiqh Muamalah. Surabaya :  Vira Jaya Multi Press
Syafei, Rahmat. 2001. Fiqih Muamalah. Bandung : Pustaka Setia
http://alponti.multiply.com/journal/item/22
http://www.canboyz.co.cc/2010/03/makalah-ariyah-dan-pengertiannya.html http://hndwibowo.blogspot.com/2008/06/ariyah.html
http://ridwan202.wordpress.com/istilah-agama/ariyah/
http://tarbiyatulmujahidin.comze.com/html/2%20FIQIH%20muamalat%207%20ariyah.htm



[1] http://ridwan202.wordpress.com/istilah-agama/ariyah/
[2] Rachmat Syafei, 2001, Fiqih Muamalah, Bandung : Pustaka Setia. Hlm.139
[3] http://hndwibowo.blogspot.com/2008/06/ariyah.html
[4] Op. Cit., Hlm.139-140
[5] Ismail Nawawi, 2009, Fiqh Muamalah, Surabaya : Vira Jaya Multi Press. Hlm. 100
[6] Rahmat Syafei, Op. Cit., Hlm. 140
[7] Ibid.
[8] Ismail Nawawi, Op. Cit., Hlm. 103
[9] Syafei, Op. Cit., Hlm. 141
[10] http://www.canboyz.co.cc/2010/03/makalah-ariyah-dan-pengertiannya.html
[11] Ibid.
[12] Nawawi, Op. Cit., Hlm. 104
[13] http://www.canboyz.co.cc/2010/03/makalah-ariyah-dan-pengertiannya.html
[14] Ibid.
[15] Syafei, Op. Cit., Hlm. 142
[16] http://tarbiyatulmujahidin.comze.com/html/2%20FIQIH%20muamalat%207%20ariyah.htm
[17] http://tarbiyatulmujahidin.comze.com/html/2%20FIQIH%20muamalat%207%20ariyah.htm
[18] Nawawi, Op. Cit., Hlm.105-106
[19] http://alponti.multiply.com/journal/item/22

-Manajemen Pemasaran-


RISET PEMASARAN

Pengembangan yang menguntungkan dari perusahaan hanya berasal dari komitmen terus-menerus untuk menyesuaikan kemampuan perusahaan dengan kebutuhan pelanggan. Agar proses penyesuaian ini berjalan efektif, diperlukan arus informasi dua arah antara pelanggan dan perusahaan. Inilah peran riset pemasaran. Riset pemasaran berkaitan dengan proses pemasaran secara keseluruhan. (riset pasar adalah riset tentang pasar).

Ada beberapa bentuk riset pemasaran yang dapat dipertimbangkan, yang dikelompokkan ke dalam empat jenis dasar, yaitu:
Internal-analisis catatan penjualan, tingkat periklanan, harga versus volume, dan sebagainya.
Eksternal-menggunakan sumber daya di luar organisasi untuk melengkapi riset internal.
Reaktif-jawaban kuisioner, wawancara terstruktur, dan sebagainya.
Non reaktif-interpretasi terhadap fenomena yang diamati, misalnya merekam pelanggan di toko, mendengarkan panel pelanggan, dan sebagainya.

Oleh karena adanya pro dan kontra untuk masing-masing jenis, bauran dari berbagai jenis itu dapat memberi manfaat. Misalnya, catatan penjualan dapat memberikan wawasan yang berharga, tetapi tidak dapat meramalkan kinerja dengan baik karena terbatas pada kinerja historis. Wawancara telepon dapat dilakukan dengan cepat dan relatif tidak mahal, tetapi jumlah informasi teknis yang dapat diperoleh terbatas. Titik awal dari setiap program riset pemasaran sebaiknya merupakan penelitian tentang bahan-bahan yang ada, terutama dengan sarana riset meja. Jika dikombinasikan dengan informasi penjualan internal, kekayaan informasi yang tersedia dari informasi yang diterbitkan bisa menjadi metode riset yang paling kuat yang terbuka untuk suatu perusahaan.

Pengumpulan data hanya merupakan langkah pertama dalam riset pemasaran. Data harus mendapat arahan sebelum menjadi informasi yang relevan, dan informasi hanya akan relevan jika perusahaan sudah mempunyai tujuan, beberapa masalah pemasaran yang harus diselesaikan. Informasi yang digabung dengan tujuan menjadi inteligensi: informasi yang dikonsumsi dan digunakan oleh manajemen dalam mengubah ketidakpastian menjadi resiko yang terukur. Perubahan ketidakpastian menjadi resiko dan minimalisasi resiko mungkin merupakan tugas yang paling penting dari manajemen, dan riset pemasaran dalam proses ini sangatlah penting.

MENGANALISIS PASAR KONSUMEN DAN PERILAKU PEMBELI

-Kotler tentang pemasaran:yang paling penting adalah meramal kemana para pelanggan bergerak dan kita harus berada di depan mereka

-TUJUAN PEMASARAN ADALAH MEMENUHI DAN MEMUASKAN KEBUTUHAN SERTA KEINGINAN PELANGGAN SASARAN.

Pasar konsumen adalah pasar yang dimana pembelinya adalah individual yang membeli produk untuk digunakan atau disewakan

Faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku pembelian:
• Faktor budaya
• Faktor sosial
• Faktor pribadi
• Faktor psikologis

Faktor budaya
Budaya,sub-budaya dan kelas sosial sangat penting bagi perilaku pembelian.budaya merupakan penentu keinginan dan perilaku yang paling dasar.masing-masing budaya terdiri dari sejumlah sub-budaya yg lebih menampakkan identifikasi dan sosialisasi khusus bagi para anggotanya.sub-budaya mencakup kebangsaan,agama,kelompok ras,dan wilayah geografis.

Faktor sosial
• Kelompok acuan: orang yang mempengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap sikap seseorang
• Keluarga: orang – orang terdekat
• Peran dan status:
-peran meliputi kegiatan yang diharapkan akan dilakukan oleh seseorang
-status adalah kedudukan seseorang di masyarakat

Faktor pribadi
• Usia
• Siklus hidup
• Pekerjaan
• Lingkungan ekonomi
• Gaya hidup
• Kepribadian

Faktor psikologis
• Motivasi: dorongan yang berasal dari dalam
• Persepsi: pandangan yang lahir dari pengetahuan kita tentang sesuatu
• Pembelajaran: perubahan perilaku seseorang yang timbul dari pengalaman
• Keyakinan : gambaran pemikiran yang dianut seseorang tentang gambaran sesuatu
• Sikap: sangat dipengaruhi oleh motivasi ,persepsi

Lima peran yang dimainkan orang dalam keputusan pembelian:
• Pencetus: orang yang pertama kali mengusulkan gagasan untuk membeli produk
• Pemberi pengaruh: orang yang pandangan atau sarannya mempengaruhi keputusan
• Pengambil keputusan: orang yang mengambil keputusan mengenai setiap komponen keputusan pembelian-apakah membeli,tdk membeli,bagaimana cara membeli,dan dimana akan membeli
• Pembeli: orang yang melakukan pembelian yang sesungguhnya
• Pemakai: seseorang yang mengkonsumsi atau menggunakan produk tertentu

Henry Assael membedakan 4 jenis perilaku pembelian konsumen berdasarkan tingkat keterlibatan pembeli dan tingkat perbedaan antar merek:
• Perilaku pembelian yang rumit
• Perilaku pembelian pengurang disonansi
• Perilaku pembelian karena kebiasaan
• Perilaku pembelian mencari variasi

Perilaku pembelian yang rumit
Apabila si pembeli sangat terlibat dlm proses pembelian
Mis:dlm pembelian mobil,si pembeli akan sangat terlibat dlm prosesnya,contohnya mendatangi dealer,mencoba,dan setelah itu akan menemukan perbedaan yg signifikan
Perilaku pembelian pengurang disonansi
Si pembeli sangat terlibat dlm proses pembelian tetapi setelah ia melakukan proses itu dia tdk dapat menemukan perbedaan yg signifikan
Perilaku pembelian karena kebiasaan
ditandai oleh keterlibatan yg rendah dari si pembeli dlm proses pembelian tetapi tdk dpt menemukan perbedaan yg signifikan
Membeli barang tanpa memilih terlebih dahulu
Perilaku pembelian mencari variasi
Tingkat keterlibatan rendah tetapi tdk dpt menemukan perbedaan yg signifikan dengan tujuan untuk mencari variasi

Tahap-tahap proses pembelian:
• Pengenalan masalah:niat pembeli adalah adanya kebutuhan
• Pencarian informasi:
-datang dari sumber pribadi:teman,ayah,ibu
-datang dari sumber komersial:iklan
-datang dari sumber publik:media masa,berita
-datang dari sumber pengalaman sebelumnya
• Evaluasi alternatif:
-sudah sesuaikah produk ini dengan kebutuhan kita
-apakah produk tsb memiliki manfaat sesuai dengan yg kita inginkan
-apakah kita punya cukup uang untuk membeli
• Keputusan pembelian
• Perilaku pasca pembelian
ada 2 kemungkinan:
Puas akan loyal (membeli ulang)
Kecewa akan menyampaikan kekecewaan atau pergi kepesaing

Segmentasi Pasar Konsumen 
Tidak ada cara tunggal untuk membuat segmen pasar. Pemasar harus mencoba variabel segmentasi yang berbeda, secara sendiri atau kombinasi untuk mencari cara terbaik untuk memetakan struktur pasar. Terdapat beberapa variabel utama yang sering digunakan untuk menentukan segmentasi pasar, yakni variabel geografik, demografik, psikografik, dan tingkah laku tertentu.
1.        Segmentasi Geografik
Segmentasi geografik membagi pasar menjadi beberapa unit secara geografik seperti negara, regional, propinsi, kota, wilayah kecamatan, wilayah kelurahan dan kompleks perumahan. Sebuah perusahaan mungkin memutuskan untuk beroperasi dalam satu atau beberapa wilayah geografik ini atau beroperasi di semua wilayah tetapi tidak memperhatikan kebutuhan dan keinginan psikologis konsumen.
Banyak perusahaan dewasa ini “meregionalkan“ program pemasaran produknya, dengan melokalkan produk, iklan, promosi dan usaha penjualan agar sesuai dengan kebutuhan masing-masing regional, kota, bahkan kompleks perumahan.
2.        Demografi
Segmentasi pasar demografik membagi pasar menjadi kelompok berdasarkan pada variabel seperti jenis kelamin, umur, status perkawinan, jumlah keluarga, umur anak, pendapatan, jabatan, lokasi geografi, mobilitas, kepemilikan rumah, pendidikan, agama, ras atau kebangsaan. Faktor-faktor demografik ini merupakan dasar paling populer untuk membuat segmen kelompok konsumen. Alasannya utamanya, yakni kebutuhan konsumen, keinginan, dan mudah diukur. Bahkan, kalau segmen pasar mula-mula ditentukan menggunakan dasar lain, maka karakteristik demografik pasti diketahui agar mengetahui besar pasar sasaran dan untuk menjangkau secara efisien.
a.         Umur dan Tahap Daur Hidup
Perusahaan menggunakan segmentasi umur dan daur hidup, yakni menawarkan produk berbeda atau menggunakan pendekatan pemasaran yang berbeda untuk kelompok umur dan daur hidup berbeda. Misalnya, beberapa perusahaan makanan ringan membuat produknya untuk konsumsi kaum anak-anak dan remaja.
b.         Jenis Kelamin
Perusahaan menggunakan segmentasi jenis kelamin untuk memasarkan produknya, misalnya pakaian, kosmetik, dan majalah. Banyak perusahaan kosmetika, yang mengembangkan produk parfum yang hanya ditujukan kepada para wanita atau kaum pria.
c.         Pendapatan
Pemasar produk telah lama menggunakan pendapatan menjadi segmentasi pemasaran produk dan jasanya, seperti mobil, kapal, pakaian, kosmetik dan jasa transportasi. Banyak perusahaan membidik konsumen kaya dengan barang-barang mewah dan jasa yang memberikan kenyamanan dan keselamatan ekstra, sebaliknya ada beberapa perusahaan kecil yang membidik konsumen dengan level social-ekonomi menengah ke bawah.
d.        Segmentasi Demografik Multivariasi
Perusahaan banyak yang mensegmentasi pasar dengan menggabungkan dua atau lebih variabel demografik. Misalnya, suatu pemasaran produk yang segmentasi pasarnya diarahkan pada umur dan jenis kelamin.
3.        Segmentasi Psikografik
Segmentasi psikografik membagi pembeli menjadi kelompok berbeda berdasarkan pada karakteristik kelas sosial, gaya hidup atau kepribadian. Dalam kelompok domografik, orang yang berbeda dapat mempunyai ciri psikografik yang berbeda.
a.         Kelas Sosial
Kelas sosial ternyata mempunyai pengaruh kuat pada pemilihan jenis mobil, pakaian, perabot rumah tangga, properti, dan rumah. Pemasar menggunakan variabel kelas sosial sebagai segmentasi pasar mereka.
b.         Gaya Hidup
Minat manusia dalam berbagai barang dipengaruhi oleh gaya hidupnya, dan barang yang mereka beli mencerminkan gaya hidup tersebut. Atas dasar itu, banyak pemasar atau produsen yang mensegmentasi pasarnya berdasarkan gaya hidup konsumennya. Sebagai misal, banyak produsen pakaian remaja yang mengembang-kan desain produknya sesuai dengan selera dan gaya hidup remaja.
c.         Kepribadian
Para pemasar juga menggunakan variabel kepribadian untuk mensegmentasi pasar, memberikan kepribadian produk mereka yang berkaitan dengan kepribadian kopnsumen. Strategi segmentasi pasar yang berhasil berdasarkan pada kepribadian telah dipergunakan untuk produk seperti kosmetik, rokok, dan minuman ringan.
4.        Segmentasi Tingkah Laku
Segmentasi tingkah laku mengelompokkan pembeli berdasarkan pada pengetahuan, sikap, penggunaan atau reaksi mereka terhadap suatu produk. Banyak pemasar meyakini bahwa variabel tingkah laku merupakan awal paling baik untuk membentuk segmen pasar.
a.         Kesempatan
Segmentasi kesempatan membagi pasar menjadi kelompok berdasarkan kesempatan ketika pembeli mendapat ide untuk membeli atau menggunakan barang yang dibeli. Pembeli dapat dikelompokkan menurut kesempatan ketika mereka mendapat ide untuk membeli, benar-benar membeli, atau menggunakan barang yang dibeli. Segmentasi kesempatan dapat membantu perusahaan meningkatkan pemakaian produknya. Sebagai misal, Kodak menggunakan segmentasi kesempatan untuk merancang dan memasarkan kamera sekali pakai. Konsumen hanya perlu memotret dan mengembalikan film, kamera, dan semuanya, untuk diproses. Dengan menggabungkan lensa, kecepatan film, dan peralatan tambahan yang lain. Kodak mengembangkan kamera versi khusus untuk hampir segala macam kesempatan, dari fotografi bawah air sampai memotret bayi.
b.         Manfaat yang Dicari
Salah satu bentuk segmentasi yang ampuh adalah mengelompokkan pembeli menurut manfaat yang mereka cari dari produk. Segmentasi manfaat membagi pasar menjadi kelompok menurut beragam manfaat berbeda yang dicari konsumen dari produk. Segmentasi manfaat menuntut ditemukannya manfaat utama yang dicari orang dalam produk, jenis orang yang mencari setiap manfaat, dan merek utama yang mempunyai manfaat. Perusahaan dapat menggunakan segmentasi manfaat untuk memperjelas segmen manfaat yang mereka inginkan, karakteristiknya, serta merek utama yang bersaing. Mereka juga dapat mencari manfaat baru dan meluncurkan merek yang memberikan manfaat itu.
c.         Status Pengguna 
Pasar dapat disegmentasi menjadi kelompok bukan pengguna, mantan pengguna, pengguna potensial, pengguna pertama kali, dan pengguna regular dari suatu produk. Pemimpin pemasaran akan memfokuskan pada cara menarik pengguna potensial, perusahaan yang lebih kecil akan memfokuskan pada cara menarik pengguna saat ini agar meninggalkan pimpinan pemasaran.
d.        Tingkat Pemakaian
Dalam segmentasi tingkat pemakaian, pasar dapat dikelompokkan menjadi kelompok pengguna ringan, menengah dan berat. Jumlah pengguna berat seringkali hanya sebagian kecil dari pasar, tetapi menghasilkan persentase yang tinggi dari total pembelian. Pengguna produk dibagi menjadi dua bagian sama banyak, yakni separuh pengguna ringan, dan separuh pengguna berat, menurut tingkat pembelian dari produk spesifik. Sebagai contoh, ditunjukkan bahwa sejumlah 41% pria yang disurvei membeli rokok, sebesar 87% pengguna berat perokok (hampir tujuh kali lipat dari pengguna ringan).
e.         Status Loyalitas
Sebuah perusahaan dapat disegmentasikan berdasarkan loyalitas konsumen. Konsumen dapat loyal terhadap merek, toko dan perusahaan. Pembeli dapat dibagi beberapa kelompok menurut tingkat loyalitas mereka. Beberapa konsumen benar-benar loyal (membeli selalu membeli satu jenis produk), kelompok lain agak loyal (mereka loyal pada dua merek atau lebih dari suatu produk, atau menyukai satu merek tetapi kadang-kadang membeli merek yang lain). Pemasar harus berhati-hati ketika menggunakan loyalitas merek dalam strategi segmentasinya. Pola pembelian yang loyal pada merek ternyata mencerminkan sebagai kebiasaan, sikap acuh tak acuh, harga yang rendah atau daftar yang telah tersedia. 
-o0o-
Ditulis Ulang dan diedit kembali dari berbagai sumber..(Maaf,saya lupa dari manasaja sumber yg saya dapatkan..)




ATIKAH-ESD
C74209110 

TUGAS : MKPB
Dosen Pengampu : SYA'DULLAH SYAROFI, MM.




MARKET VALUE DAN BOOK VALUE

Nilai Pasar (Market Value) dapat didefinisikan sebagai suatu harga di mana baik pembeli maupun penjual berkehendak melakukan transaksi. Menurut Random House Dictionary of the English Language, market value adalah : “Harga yang mungkin dari suatu properti jika dijual pada pasar terbuka.
Menurut American Institute of Real Estate Appraisers, yaitu “Harga yang paling memungkinkan, pada suatu waktu tertentu, dalam bentuk uang atau yang dapat disamakan dengan uang, di mana penjualan properti tersebut dilakukan melalui suatu penawaran dalam waktu yang mencukupi pada suatu pasar kompetitif yang memungkinkan terjadinya transaksi yang wajar, di mana penjual dan pembeli melakukan transaksi dengan hati-hati/bijaksana, mempunyai pengetahuan yang mencukupi tentang properti yang dijual/dibeli, serta keduanya tidak dalam paksaan dalam melakukan transaksi”.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa, Nilai Pasar adalah harga dari suatu transaksi yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
• Pembeli dan penjual berkehendak melakukan transaksi;
• Dalam keadaan pasar terbuka;
• Penjual dan pembeli mempunyai pengetahuan, pengalaman, dan informasi yang mencukupi  mengenai  obyek yang ditransaksikan;
• Jangka waktu penawaran mencukupi;
• Pembelian/penjualan istimewa diabaikan.[1]
Nilai Buku (Book Value) adalah :
1.      Biaya perolehan (historical cost) yang dikurangi dengan sejumlah penyusutan yang telah dibebankan yang muncul selama umur penggunaan aset tersebut.[2]
2.      Adalah nilai aset yang tersisa setelah dikurangi kewajiban-kewajiban perusahaan (termasuk pembayaran dividen perusahaan). [3]
3.      Nilai aset perusahaan yang tertera pada catatan per-akun-an, umumnya tidak sama dengan nilai pasar; biasanya, yang dicatat adalah harga ketika aset tersebut dibeli; setiap tahun nilai aset tersebut dikurangi/didepresiasikan dan pengurangan nilai tersebut dibebankan pada pendapatan perusahaan; nilai buku adalah biaya dikurangi akumulasi depresiasi (book value).[4]
4.      Total aset dikurangi total utang dibagi total saham beredar.[5]
Yang paling sering digunakan oleh perusahaan adalah book value. Karena :
1.      Pelaku pasar bisa memprediksi berapa nilai jual yang akan ditawarkan oleh calon emiten (pihak yang menawarkan atau menjual efek kepada masyarakat melalui Pasar Modal.).
2.      Nilai buku sering juga dimanfaatkan untuk mengukur apakah satu saham masih murah atau sudah jenuh beli (overbought) alias mahal. Caranya dengan membandingkan antara harga pasar dengan nilai bukunya.
Selain itu, ada beberapa faktor yang ikut menentukan dalam penggunaan market value, seperti : likuiditas saham di pasar, jumlah floating share, dan lainnya. Yang bukan satu rahasia jika ada saham yang secara fundamental cukup bagus tetapi tidak likuid sehingga harga saham di pasar tidak mencerminkan nilai buku yang sebenarnya. Kemungkinan yang lain adalah bahwa harga pasar sama atau mendekati nilai buku, sehingga perusahaan lebih memilih menggunakan book value  daripada market value.[6]
-o0o-
EFEKTIVITAS DAN EFESIENSI MENURUT PETER DRUCKER
Menurut Peter Drucker, ahli manajemen :
Efektivitas       : Melakukan pekerjaan yang benar (Doing the right things)
Efesiensi          : Melakukan pekerjaan dengan benar (Doing thing right)
Hal terpenting menurut Peter Drucker : Managing for Results, 1964, adalah :
“ Bukan bagaimana melakukan pekerjaan dengan benar, tetapi bagaimana menemukan pekerjaan yang benar untuk dilakukan, dan memusatkan sumber daya dan usaha pada pekerjaan tersebut “[7]





[1] http://atifhidayat.wordpress.com/2009/02/03/pengertian-nilai/
[2] http://adityaiskandar.wordpress.com/2009/02/17/pengertian-biaya-harga-nilai-dan-pasar/
[3] http://sharianomics.wordpress.com/2011/01/16/definisi-nilai-buku-book-value/
[4] Ibid.
[5] http://economy.okezone.com/read/2010/05/24/226/335717/226/price-to-book-value
[6] Ibid.
[7] jnursyamsi.staff.gunadarma.ac.id/.../CAT+GAMBARAN+UMUM+MANAJEMEN.doc.(Microsoft Word)

Jumat, 11 Februari 2011

ISTIHSAN (USHUL FIQH)

BAB I
PENDAHULUAN



1.1  Latar Belakang Masalah
      Ilmu Ushul Fiqih merupakan salah satu intsrumen penting yang harus dipenuhi oleh siapapun yang ingin menjalankan atau melakukan mekanisme ijtihad dan istinbath hukum dalam Islam. Itulah sebabnya tidak mengherankan jika dalam pembahasan kriteria seorang mujtahid, penguasaan akan ilmu ini dimasukkan sebagai salah satu syarat mutlaknya. Atau dengan kata lain, untuk menjaga agar proses ijtihad dan istinbath  tetap berada pada koridor yang semestinya, Ushul Fiqih-lah salah satu “penjaga”nya.
Meskipun demikian, ada satu fakta yang tidak dapat dipungkiri bahwa penguasaan Ushul Fiqih tidaklah serta merta menjamin kesatuan hasil ijtihad dan istinbath para mujtahid. Disamping faktor eksternal Ushul Fiqih itu sendiri –seperti penentuan keshahihan suatu hadits misalnya-, internal Ushul Fiqih sendiri –pada sebagian masalahnya- mengalami perdebatan (ikhtilaf) di kalangan para Ushuluyyin. Inilah yang kemudian dikenal dengan istilah al-Adillah (sebagian ahli Ushul menyebutnya : al-Ushul al-Mukhtalaf fiha), atau “Dalil-dalil yang diperselisihkan penggunaannya” dalam penggalian dan penyimpulan hukum. Salah satu dalil itu adalah apa yang dikenal dengan al-Istihsan (selanjutnya disebut sebagai Istihsan).[1]

JUAL BELI ( FIQH MUAMALAH - 1 )

 
BAB I
PENDAHULUAN



1.1  Latar Belakang Masalah
Dalam agama Islam muamalah merupakan bagian yang mengatur tentang hubungan antara sesama manusia (hablu minannas). Hukum asal dalam bermuamalah adalah “segala sesuatu diperbolehkan, kecuali yang dilarang dalam Al-Qur’an dan Sunnah”. Sehingga banyak sekali bidang yang tercakup dalam muamalah.
ماَ أَحَلَّ اللهُ فِى كِتَابِهِ فَهُوَ حَلاَلٌ وَمَا حَرَّمَ فَهُوَ حَرَامٌ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَفْوٌ، فَاقْبَلُوْا مِنَ اللهِ عَافِيَتَهُ، فَإِنَّ اللهَ لمَ ْيَكُنْ لِيَنْسَى شَيْئًا. (رواه الحاكم)
Artinya: "Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya (al-Qur'an) adalah halal, apa-apa yang diharamkan-Nya, hukumnya haram, dan apa-apa yang Allah diamkan/tidak dijelaskan hukumnya, dimaafkan. Untuk itu terimalah pemaafan-Nya, sebab Allah tidak pernah lupa tentang sesuatu apapun".[1] (HR. al-Hakim)