Senin, 04 Oktober 2010

Beberapa Model Pembiayaan dalam Ekonomi Islam dan Investasi (Investment Demand Function) dalam Perspektif Ekonomi Islam


M A K A L A H
Beberapa Model Pembiayaan dalam Ekonomi Islam dan Investasi (Investment Demand Function) dalam Perspektif Ekonomi Islam
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam





Oleh :

Hamzah Fakhrur Rozi            (C34209049)
Diah Ayu Novitasari                (C74209105)
Atikah                                         (C74209110)

Dosen Pengampu :
Ahmad Mansur, BBA., MEI

PRODI : EKONOMI SYARIAH (C)
FAKULTAS SYARIAH
IAIN SUNAN AMPEL SURABAYA
2010






BAB I
PENDAHULUAN



1.1  Latar Belakang Masalah
Dewasa ini lembaga keuangan berlabel syari’at berkembang dalam skala besar dengan menawarkan produk-produknya yang beraneka ragam dengan istilah-istilah berbahasa Arab.  Banyak masyarakat yang masih bingung dengan istilah-istilah tersebut dan masih ragu apakah benar semua produk tersebut adalah benar-benar jauh dari pelanggaran syari’at ataukah hanya rekayasa semata.
Melihat banyaknya pertanyaan seputar ini maka dalam makalah kali ini kami mengangkat topik tentang model pembiayaan dan investasi dalam ekonomi Islam yang akan diulas pada bab selanjutnya.

1.2  Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
  1. Bagaimanakah Model Pembiayaan dalam Ekonomi Islam?
  2. Bagaimanakah Investasi (Investment Demand Function) dalam Perspektif Ekonomi Islam?

1.3  Tujuan Penulisan
Dalam makalah ini, penyusun bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah model pembiayaan dan investasi dalam perspektif ekonomi Islam.

1.4  Sistematika Pembahasan
BAB I       Pendahuluan
1.1 Latar Belakang Masalah
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Penulisan
1.4 Sistematika Pembahasan

BAB II      Pembahasan
2.1  Beberapa Model Pembiayaan dalam Ekonomi Islam
2.1.1        Mudlarabah
2.1.2        Murabahah
2.1.3        Ijarah
2.1.4        Ijarah Muntahia Bittamlik (IMB)
2.1.5        Ishtisna’
2.1.6        Musyarakah
2.2  Investasi (Investment Demand Function) dalam Perspektif Ekonomi Islam

BAB III    Penutup
                  3.1 Kesimpulan
                  3.2 Saran

Daftar Pustaka












BAB II
PEMBAHASAN



2.1  Beberapa Model Pembiayaan dalam Ekonomi Islam
2.1.1 Mudlarabah
Secara bahasa mudharabah berasal dari akar kata dharaba – yadhribu – dharban yang bermakna memukul. Dengan penambahan alif pada dho’, maka kata ini memiliki konotasi “saling memukul” yang berarti mengandung subjek lebih dari satu orang. Para fukoha memandang mudharabah dari akar kata ini dengan merujuk kepada pemakaiannya dalam al-Qur’an yang selalu disambung dengan kata depan “fi” kemudian dihubungkan dengan “al-ardh” yang memiliki pengertian berjalan di muka bumi.
Mudharabah merupakan bahasa yang biasa dipakai oleh penduduk Irak sedangkan penduduk Hijaz lebih suka menggunakan kata “qirodh” untuk merujuk pola perniagaan yang sama. Mereka menamakan qiradh yang berarti memotong karena si pemilik modal memotong dari sebagian hartanya untuk diniagakan dan memberikan sebagian dari labanya.
Kadang-kadang juga dinamakan dengan muqaradhah yang berarti sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan laba karena si pemilik modal memberikan modalnya sementara pengusaha meniagakannya dan keduanya sama-sama berbagi keuntungan. Dalam istilah fikih muamalah, mudharabah adalah suatu bentuk perniagaan di mana si pemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengusaha/pengelola, untuk diniagakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak sedangkan kerugian, jika ada, akan ditanggung oleh si pemilik modal.
Mudharabah adalah akad yang telah dikenal oleh umat muslim sejak zaman Nabi, bahkan telah dipraktikkan oelh Bangsa Arab sebelum turunnya Islam. Ketika Nabi Muhammad SAW berprofesi sebagai pedagang, beliau melakukan akad Mudharabah dengan Khadijah. Dengan demikian, ditinjau dari segi hukum Islam, maka praktik mudharabah ini dibolehkan baik menurut Al-Qur’an, Sunnah mapun Ijma’.
Namun, dalam perkembangannya, para ulama sepakat bahwa landasan syariah mudharabah dapat ditemukan dalam al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma’ dan qiyas.
1.      “Dan orang-orang yang lain berjalan di muka bumi mencari keutamaan Allah” (Q.S. Al-Muzammil : 20). Ayat ini menjelaskan bahwa mudharabah ( berjalan di muka bumi) dengan tujuan mendapatkan keutamaan dari Allah (rizki).
Dalam ayat yang lain Allah berfirman :
2.      “Maka apabila shalat (jum’at) telah ditunaikan, maka bertebaranlah di muka bumi dan carilah keutamaan Allah” (Q.S al-Jum’ah : 10).
Dipandang secara umum, kandungan ayat di atas mencakup usaha mudharabah karena mudharabah dilaksanakan dengan berjalan-jalan di muka bumi dan ia merupakan salah satu bentuk mencari keutamaan Allah.
Menurut Madzhab Hanafi rukun mudharabah itu ada dua yaitu Ijab dan Qobul.[1]
Untuk keterangan selanjutnya akan dibahas pada Investasi dalam Perspektif Ekonomi Islam.

2.1.2 Murabahah
Jual beli Murabahah (Bai’ al-Murabahah) demikianlah istilah yang banyak diusung lembaga keuangan tersebut sebagai bentuk dari financing (pembiayaan) yang memiliki prospek keuntungan yang cukup menjanjikan. Sehingga semua atau hampir semua lembaga keuangan syari’at menjadikannya sebagai produk financing dalam pengembangan modal mereka.[2]
Jual beli Murabahah yang dilakukan lembaga keuangan syari’at ini dikenal dengan nama-nama sebagai berikut :
1.      al-Murabahah lil Aamir bi Asy-Syira’
2.      al-Murabahah lil Wa’id bi Asy-Syira’
3.      Bai’ al-Muwa’adah
4.      al-Murabahah al-Mashrafiyah
5.      al-Muwaa’adah ‘Ala al-Murabahah[3]
Sedangkan di negara Indonesia dikenal dengan jual beli Murabahah atau Murabahah Kepada Pemesanan Pembelian (KPP).[4]

a. Definisi Jual-Beli Murabahah (Deferred Payment Sale)
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Akad ini merupakan salah satu bentuk natural certainty contracts, karena dalam murobahah ditentukan berapa required rate of profit-nya (keuntungan yang ingin diperolehnya). Dalam devinisinya disebut adanya keuntungan yang disepakati. Karakteristik murabahah adalah si penjual harus memberi tahu pembeli tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahakan pada biaya tersebut.
Kata al-Murabahah diambil dari bahasa Arab dari kata ar-ribhu (الرِبْحُ) yang berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan).[5] Sedangkan dalam definisi para ulama terdahulu adalah jual beli dengan modal ditambah keuntungan yang diketahui.[6] Hakekatnya adalah menjual barang dengan harga (modal) nya yang diketahui kedua belah transaktor (penjual dan pembeli) dengan keuntungan yang diketahui keduanya. Sehingga penjual menyatakan modalnya adalah seratus ribu rupiah dan saya jual kepada kamu dengan keuntungan sepuluh ribu rupiah.
Syeikh Bakr Abu Zaid menyatakan : (Inilah pengertian yang ada dalam pernyataan mereka : Saya menjual barang ini dengan sistem murabahah. Rukun akad ini adalah pengetahuan kedua belah pihak tentang nilai modal pembelian dan nilai keuntungannya, dimana hal itu diketahui kedua belah pihak maka jual belinya shohih dan bila tidak diketahui maka batil. Bentuk jual beli Murabahah seperti ini adalah boleh tanpa ada khilaf diantara ulama, sebagaimana disampaikan ibnu Qudaamah, bahkan Ibnu Hubairoh menyampaikan ijma’ dalam hal itu demikian juga al-Kaasaani).
Inilah jual beli Murabahah yang ada dalam kitab-kitab ulama fikih terdahulu. Namun jual beli Murabahah yang sedang marak di masa ini tidaklah demikian bentuknya. Jual beli Murabahah sekarang berlaku di lembaga-lembaga keuangan syari’at lebih komplek daripada yang berlaku dimasa lalu. Oleh karena itu para ulama kontemporer dan para peneliti ekonomi islam memberikan definisi berbeda sehingga apakah hukumnya sama ataukah berbeda?
Diantara definisi yang disampaikan mereka adalah :
Bank melaksanakan realisai permintaan orang yang bertransaksi dengannya dengan dasar pihak pertama (Bank) membeli yang diminta pihak kedua (nasabah) dengan dana yang dibayarkan bank secara penuh atau sebagian dan itu dibarengi dengan keterikatan pemohon untuk membeli yang ia pesan tersebut dengan keuntungan yang disepakati di depan (di awal transaksi).
Lembaga keuangan bersepakat dengan nasabah agar lembaga keuangan melakukan pembelian barang baik yang bergerak (dapat dipindah) atau tidak. Kemudian nasabah terikat untuk membelinya dari lembaga keuangan tersebut setelah itu dan lembaga keuangan itupun terikat untuk menjualnya kepadanya. Hal itu dengan harga di depan atau di belakang dan ditentukan nisbat tambahan (profit) padanya atas harga pembelian di muka.
Orang yang ingin membeli barang mengajukan permohonan kepada lembaga keuangan, karena ia tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar kontan nilai barang tersebut dan karena penjual (pemilik barang) tidak menjualnya secara tempo. Kemudian lembaga keuangan membelinya dengan kontan dan menjualnya kepada nasabah (pemohon) dengan tempo yang lebih tinggi.
Murabahah adalah yang terdiri dari tiga pihak : penjual, pembeli dan bank dengan tinjauan sebagai pedagang perantara antara penjual pertama (pemilik barang) dan pembeli. Bank tidak membeli barang tersebut di sini kecuali setelah pembeli menentukan keinginannya dan adanya janji memberi dimuka.
Definis-definisi di atas cukup jelas memberikan gambaran jual beli murabahah KPP ini.

b. Bentuk Gambarannya
Dari definisi di atas dan praktek yang ada di lingkungan lembaga keuangan syariat didunia dapat disimpulkan ada tiga bentuk :
1.      Pelaksanaan janji yang mengikat dengan kesepakatan antara dua pihak sebelum lembaga keuangan menerima barang dan menjadi miliknya dengan menyebutkan nilai keuntungannya dimuka. Hal itu dengan datangnya nasabah kepada lembaga keuangan memohon darinya untuk membeli barang tertentu dengan sifat tertentu. Keduanya bersepakat dengan ketentuan lembaga keuangan terikat untuk membelikan barang dan nasabah terikat untuk membelinya dari lembaga keuangan tersebut. Lembaga keuangan terikat harus menjualnya kepada nasabah dengan nilai harga yang telah disepakati keduanya baik nilai ukuran, tempo dan keuntungannya.
2.  Pelaksanaan janji (al-Muwaa’adah) tidak mengikat pada kedua belah pihak. Hal itu dengan ketentuan nasabah yang ingin membeli barang tertentu, lalu pergi ke lembaga keuangan dan terjadi antara keduanya perjanjian dari nasabah untuk membeli dan dari lembaga keuangan untuk membelinya. Janji ini tidak dianggap kesepakatan sebagaimana juga janji tersebut tidak mengikat pada kedua belah pihak. Bentuk gambaran ini bisa dibagi dalam dua keadaan :
a. Pelaksanaan janji tidak mengikat tanpa ada penentuan nilai keuntungan dimuka.
b.  Pelaksanaan janji tidak mengikat dengan adanya penentuan nilai keuntungan yang akan diberikannya.
3.  Pelaksanaan janji mengikat lembaga keuangan tanpa nasabah. Inilah yang diamalkan di bank Faishol al-Islami di Sudan. Hal itu dengan ketentuan akad transaksi mengikat bank dan tidak mengikat nasabah sehingga nasabah memiliki hak Khiyar (memilih) apabila melihat barangnya untuk menyempurnakan transaksi atau menggagalkannya.

c. Pernyataan para Ulama terdahulu
Permasalahan jual belia murabahah KPP ini sebenarnya bukanlah perkara kontemporer dan baru (Nawaazil) namun telah dijelaskan para ulama terdahulu. Berikut ini sebagian pernyataan mereka :
Imam As-Syafi’i menyatakan : Apabila seorang menunjukkan kepada orang lain satu barang seraya berkata : “Belilah itu dan saya akan berikan keuntungan padamu sekian.” Lalu ia membelinya maka jual belinya boleh dan yang menyatakan : “Saya akan memberikan keuntungan kepadamu memiliki hak pilih (khiyaar), apabila ia ingin maka ia akan melakukan jual-beli dan bila tidak maka ia akan tinggalkan.” Demikian juga jika ia berkata: “Belilah untukku barang tersebut.” Lalu ia mensifatkan jenis barangnya atau “Barang jenis apa saja yang kamu sukai dan saya akan memberika keuntungan kepadamu”, semua ini sama. Diperbolehkan pada yang pertama dan dalam semua yang diberikan ada hak pilih (khiyaar). Sama juga dalam hal ini yang disifatkan apabila menyatakan : “Belilah dan aku akan membelinya darimu dengan kontan atau tempo.” Jual beli pertama diperbolehkan dan harus ada hak memilih pada jual beli yang kedua. Apabila keduanya memperbaharui (akadnya) maka boleh dan bila berjual beli dengan itu dengan ketentuan adanya keduanya mengikat diri (dalam jual beli tersebut) maka ia termasuk dalam dua hal :
1.    Berjual beli sebelum penjual memilikinya.
2.    Berada dalam spekulasi (Mukhathorah).
Imam ad-Dardier dalam kitab asy-Syarhu ash-Shaghir 3/129 menyatakan : al-’Inah adalah jual beli orang yang diminta darinya satu barang untuk dibeli dan (barang tersebut) tidak ada padanya untuk (dijual) kepada orang yang memintanya setelah ia membelinya adalah boleh kecuali yang minta menyatakan : “Belilah dengan sepuluh secara kontan dan saya akan ambil dari kamu dengan dua belas secara tempo.” Maka ia dilarang padanya karena tuduhan (hutang yang menghasilkan manfaat), karena seakan-akan ia meminjam darinya senilai barang tersebut untuk mengambil darinya setelah jatuh tempo dua belas.
Jelaslah dari sebagian pernyataan ulama fikih terdahulu ini bahwa mereka menyatakan pemesan tidak boleh diikat untuk memenuhi kewajiban membeli barang yang telah dipesan. Demikian juga The Islamic Fiqih Academy (Majma’ al-Fiqih al-Islami) menegaskan bahwa jual beli muwaada’ah yang ada dari dua pihak dibolehkan dalam jual beli murabahah dengan syarat al-Khiyaar untuk kedua transaktor seluruhnya atau salah satunya. Apa bila tidak ada hak al-Khiyaar di sana, maka tidak boleh, karena al-Muwaa’adah yang mengikat (al-Mulzamah) dalam jual beli al-Murabahah menyerupai jual beli itu sendiri, dimana disyaratkan pada waktu itu penjual telah memiliki barang tersebut hingga tidak ada pelanggaran terhadap larangan nabi SAW tentang seorang menjual yang tidak dimilikinya.
Syeikh Abdul Aziz bin Baaz ketika ditanya tentang jual beli ini menjawab: “Apabila barang tidak ada di pemilikan orang yang menghutangkannya atau dalam kepemilikannya namun tidak mampu menyerahkannya maka ia tidak boleh menyempurnakan akad transaksi jual belinya bersama pembeli. Keduanya hanya boleh bersepakat atas harga dan tidak sempurna jual beli diantara keduanya hingga barang tersebut dikepemilikan penjual.” [7]

d.  Hukum Bai’ Murabahah dengan pelaksanaan janji yang tidak mengikat (Ghairu al-Mulzaam)
Telah lalu bentuk kedua dari murabahah dengan pelaksanaan janji yang tidak mengikat ada dua :
Pelaksanaan janji tidak mengikat tanpa ada penentuan nilai keuntungan dimuka. Hal ini yang rojih adalah boleh dalam pendapat madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyah. Hal itu karena tidak ada dalam bentuk ini ikatan kewajiban menyempurnakan janji untuk bertransaksi atau penggantian ganti kerugian. Seandainya barang tersebut hilang atau rusak maka nasabah tidak menanggungnya. Sehingga lembaga keuangan tersebut bersepekulasi dalam pembelian barang dan tidak yakin nasabah akan membelinya dengan memberikan keuntungan kepadanya. Seandainya salah satu dari keduanya berpaling dari keinginannya maka tidak ada ikatan kewajiban dan tidak ada satupun akibat yang ditanggungnya.
Pelaksanaan janji tidak mengikat dengan adanya penentuan nilai keuntungan yang akan diberikannya, maka ini dilarang karena masuk dalam kategori al-’Inah sebagaimana disampaikan Ibnu Rusyd dalam kitabnya al-Muqaddimah dan inilah yang dirojihkan Syeikh Bakr Abu Zaid.

e. Hukum Ba’i Murabahah dengan pelaksanaan janji yang mengikat
Untuk mengetahui hukum ini maka kami sampaikan beberapa hal yang berhubungan langsung dengannya.
Langkah proses Murabahah KPP dalam bentuk ini :
Mu’amalah jual beli murabahah KPP melalui beberapa langkah tahapan, diantara yang terpenting adalah:
1.      Pengajuan permohonan nasabah untuk pembiayaan pembelian barang.
a.       Penentuan pihak yang berjanji untuk membeli barang yang diinginkan dengan sifat-sifat yang jelas.
b.      Penentuan pihak yang berjanji untuk membeli tentang lembaga tertentu dalam pembelian barang tersebut.
2.      Lembaga keuangan mempelajari formulir atau proposal yang diajukan    nasabah.
3.   Lembaga keuangan mempelajari barang yang diinginkan.
4.   Mengadakan kesepakatan janji pembelian barang.
a.       Mengadakan perjanjian yang mengikat.
b.      Membayar sejumlah jaminan untuk menunjukkan kesungguhan pelaksanaan janji.
c.       Penentuan nisbat keuntungan dalam masa janji.
d.      Lembaga keuangan mengambil jaminan dari nasabah ada masa janji ini.
6.      Lembaga keuangan mengadakan transaksi dengan penjual barang (pemilik pertama).
7.      Penyerahan dan kepemilikan barang oleh lembaga keuangan.
8.      Transaksi lembaga keuangan dengan nasabah.
a.       Penentuan harga barang.
b.      Penentuan biaya pengeluaran yang memungkinkan untuk dimasukkan kedalam harga.
c.       Penentuan nisbat keuntungan (profit).
d.      Penentuan syarat-syarat pembayaran.
e.       Penentuan jaminan-jaminan yang dituntut.
Demikianlah secara umum langkah proses jual beli Murabahah KPP yang kami ambil secara bebas dari kitab al-’Uquud al-Maliyah al-Murakkabah hal. 261-162. Sedangkan dalam buku Bank Syari’at dari Teori ke Praktek hal. 107 memberikan skema bai’ Murabahah sebagai berikut :
Aqad ganda (Murakkab) dalam Murabahah KPP bentuk ini.


 
 (M'v, BAgan akan Diposting KEmudian)



Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa jual beli murabahah KPP ini terdiri dari:
1.    Ada tiga pihak yang terkait yaitu:
a.     Pemohon atau pemesan barang dan ia adalah pembeli barang dari lembaga keuangan.
b.       Penjual barang kepada lembaga keuangan.
c.      Lembaga keuangan yang memberi barang sekaligus penjual barang kepada pemohon atau pemesan barang.
2.   Ada dua akad transaksi yaitu:
a.       Akad dari penjual barang kepada lembaga keuangan.
b.      Akad dari lembaga keuangan kepada pihak yang minta dibelikan (pemohon).
3.   Ada tiga janji yaitu:
a.       Janji dari lembaga keuangan untuk membeli barang.
b.      Janji mengikat dari lembaga keuangan untuk membali barang untuk pemohon.
c.       Janji mengikat dari pemohon (nasabah) untuk membeli barang tersebut dari lembaga keuangan.
Dari sini jelaslah bahwa jual beli murabahah KPP ini adalah jenis akad berganda (al-’Uquud al-Murakkabah) yang tersusun dari dua akad, tiga janji  dan ada tiga pihak. Setelah meneliti muamalah ini dan langkah prosesnya akan tampak jelas ada padanya dua akad transaksi dalam satu akad transaksi, namun kedua akad transaksi ini tidak sempurna prosesnya dalam satu waktu dari sisi kesempurnaan akadnya, karena keduanya adalah dua akad yang tidak diikat oleh satu akad. Bisa saja disimpulkan bahwa dua akad tersebut saling terkait dengan satu sebab yaitu janji yang mengikat dari kedua belah pihak yaitu lembaga keuangan dengan nasabahnya.
Berdasarkan hal ini maka jual beli ini menyerupai pensyaratan akad dalam satu transaksi dari sisi yang mengikat sehingga dapat dinyatakan dengan ungkapan : “Berikan untuk saya barang dan saya akan berikan untung kamu dengan sekian.”
Hal ini karena barang pada akad pertama tidak dimiliki oleh lembaga keuangan, namun akan dibeli dengan dasar janji mengikat untuk membelinya. Dengan melihat kepada muamalah ini dari seluruh tahapannya dan kewajiban-kewajiban yang ada padanya jelaslah bahwa ini adalah Mu’amalah Murakkabah secara umum dan juga secara khusus dalam tinjauan kewajiban yang ada dalam muamalah ini. Berbeda dengan Murabahah yang tidak terdapat janji yang mengikat (Ghairu al-Mulzaam) yang merupakan akad yang tidak saling terikat, sehingga jelas hukumnya berbeda.

Hukumnya
Yang rojih dalam masalah ini adalah tidak boleh dengan beberapa argumen di antaranya :
a.             Kewajiban mengikat dalam janji pembelian sebelum kepemilikan penjual barang tersebut masuk dalam larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjual barang yang belum dimiliki. Kesepakatan tersebut pada hakekatnya adalah akad dan bila kesepakatan tersebut diberlakukan maka ini adalah akad batil yang dilarang, karena lembaga keuangan ketika itu menjual kepada nasabah sesuatu yang belum dimilikinya.
b.            Muamalah seperti ini termasuk al-Hielah (rekayasa) atas hutang dengan bunga, karena hakekat transaksi adalah jual uang dengan uang lebih besar darinya secara tempu dengan adanya barang penghalal diantara keduanya.
c.             Murabahah jenis ini masuk dalam larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang berbunyi :
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari dua transaksi jual beli dalam satu jual beli” (HR at-Tirmidzi dan dishohihkan al-Albani dalam Irwa’ al-Gholil 5/149).
Al-Muwaa’adah apabila mengikat kedua belah pihak maka menjadi aqad (transaksi) setelah sebelumnya hanya janji, sehingga ada disana dua akad dalam satu jual beli.

Ketentuan diperbolehkannya
Syeikh Bakar bin Abdillah Abu Zaid menjelaskan ketentuan diperbolehkannya jual beli murabahah KPP ini dengan menyatakan bahwa jual beli Muwaa’adah diperbolehkan dengan tiga hal:
1.      Tidak terdapat kewajiban mengikat untuk menyempurnakan transaksi baik secara tulisan ataupun lisan sebelum mendapatkan barang dengan kepemilikan dan serah terima.
2.      Tidak ada kewajiban menanggung kehilangan dan kerusakan barang dari salah satu dari dua belah pihak baik nasabah atau lembaga keuangan, namun tetap kembali menjadi tanggung jawab lembaga keuangan.
3.      Tidak terjadi transaksi jual beli kecuali setelah terjadi serah terima barang kepada lembaga keuangan dan sudah menjadi miliknya.


2.1.3        Ijarah
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat (hak guna), bukan perpindahan kepemilikan (hak milik). Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya, pada ijarak objek transaksinya adalah barang maupun jasa. Pada dasarnya, ijarah didefinisikan sebagai hak untuk manfaatkan barang atau jasa dengan membayar imbalan tertentu, menurut fatwa DSN ijarah adalah akad perpindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Dengan demikian, dalam akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya perpindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa.[8]
Secara etimologis al-ijarah berasal dari kata al-ajru yang arti menurut bahasanya ialah al-iwadh yang arti dalam bahasa indonesianya adalah ganti dan upah. Sedangkan menurut Rahmat Syafi’I dalam fiqih Muamalah ijarah adalah (menjual manfaat).[9]
Dalam syari’at Islam ijarah adalah jenis akad untuk mengambil manfaat dengan kompensasi.[10] Sedangkan menurut Sulaiman Rasjid mempersewakan ialah akad atas manfaat (jasa) yang dimaksud lagi diketahui, dengan tukaran yang diketahui, menurut syarat-syarat yang akan dijelaskan kemudian.[11]
Berdasarkan hal itu, menyewakan pohon agar dimanfaatkan buahnya hukumnya tidak sah karena pohon itu sendiri bukan keuntungan atau manfaat. Demikian juga menyewakan dua jenis mata uang (emas dan perak), makanan untuk dimakan, barang yang dapat ditakar dan ditimbang. Alasannya semua jenis barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kecuali dengan mengkonsumsi bagian dari barang tersebut. Hukum sewa juga diberlakukan atas sapi, domba atau unta untuk diambil susunya. Akad sewa mengharuskan penggunaan manfaat dan bukan barang itu sendiri.
Suatu manfaat, terkadang berbentuk manfaat atas barang, seperti rumah untuk ditempati, mobil untuk dikendarai. Kadangkala dalam bentuk karya seperti karya seorang arsitek, tukang tenun, penjahit.
Apabila akad sewa diputuskan, penyewa sudah memliki hak atas manfaat dan pihak yang menyewakan berhak mengambil kompensasi sebab sewa adalah akad mu’awwadhah timbal balik.[12]
Sedangkan menurut istilah, para ulama’ berbeda-beda mendefinisikan ijarah antara lain adalah sebagai berikut :
Menurut Hanafiyah
“Akad untuk membolehkan pemilikan manfaat yang diketahui dan disengaja dari suatu zat yang disewa dengan imbalan.”
Menurut Malikiyah
“Nama bagi akad-akad untuk kemanfaatan yang bersifat manusiawi dan untuk sebagian yang dapat dipindahkan.”
Menurut Syafi’iyah
“Akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu dan mubah, serta menerima pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu.”
Menurut Idris Ahmad
Bahwa upah artinya mengambil manfaat tenaga orang lain dengan jalan memberi ganti menurut syarat-syarat tertentu.[13]
Berdasarkan definisi-definisi di atas, kiranya dapat dipahami bahwa ijarah adalah menukar sesuatu dengan ada imbalannya, diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti sewa menyewa dan upah mengupah, sewa menyewa adalah : “menjual manfaat”. Dan upah mengupah adalah : “menjual tenaga atau kekuatan.”
Ada dua jenis utama dari subjek dalam sebuah kontrak Ijarah:
a.       Tugas, mana kompensasi untuk upaya dikeluarkan dari keterampilan yang digunakan (oleh karyawan atau kontraktor), dan
b.      Properti, mana kompensasi untuk penggunaan properti (seperti mobil atau rumah).
Kontrak Ijarah tidak dapat dibatalkan kecuali kedua belah pihak setuju untuk itu atau jika salah satu pihak gagal menyerahkan.
Pilar kontrak Ijarah adalah :
1.      Kehadiran dua pihak
2.      Penawaran dan penerimaan
3.      Penggantian atau kompensasi
4.      Penggunaan Tertentu
Tanpa apapun di atas, kontrak tidak berlaku. [14]

2.1.4        Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT)
Al-Bai’ Ijaroh Muntahia Bittamlik (IMBT) merupakan rangkaian dua buah akad, yakni akad Al-Bai’ dan akad Ijaroh Muntahia Bittamlik (IMBT), Al-Bai’  merupakan akad jual beli, sedangkan IMBT merupakan kombinasi antara sewa menyewa (ijarah) dan jual beli atau hibah di akhir masa sewa. Dalam ijarah muntahia bittamlik, pemindahan hak milik barang terjadi dengan salah  satu dari dua cara berikut :
1.      Pihak yang menyewakan berjanji akan menjual  barang yang disewakan tersebut pada akhir masa sewa.
Pilihan untuk menjual barang di akhir massa sewa biasanya diambil bila kemampuan finansial penyewa untuk membayar sewa relatif kecil. Karena sewa yang dibayarkan relatif kecil, akumulasi nilai sewa yang sudah dibayarkan sampai akhir masa periode sewa belum mencukupi harga beli barang tersebut dan margin laba yang ditetapkan bank. Karena itu, untuk menutupi kekurangan tersebut, bila pihak penyewa ingin memiliki barang tersebut, ia harus membeli barang tersebut di akhir periode.
2.      Pihak yang menyewakan berjanji akan mengubah barang  yang disewakan tersebut pada akhir masa sewa.
Pilihan untuk menghibahkan barang di akhir masa biasanya diambil bila kemampuan finansial penyewa untuk membayar sewa relatif lebih besar. Karena sewa yang dibayarkan relatif besar, akumulasi sewa di akhir periode sewa sudah mencukupi untuk menutup harga beli barang dan margin laba yang ditetapkan oleh bank. Dengan demikian, bank dapat menghibahkan barang tersebut di akhir masa periode sewa kepada pihak penyewa.
Ijarah Mumtahia Bittamlik adalah merupakan kombinasi antara sewa menyewa (ijarah) dan jual beli atau hibah di akhir masa sewa.
a. Prospek, kendala dan strategi penyaluran dana Ijarah Muntahia Bittamlik
Kendala bagi sebagian besar Bank Syariah yakni rumitnya mekanisme IMBT, oleh karena itu, kebanyakan dari Bank Syariah lebih memilih menggunakan akad Murabahah. Walaupun kebanyakan Bank tidak memilih akad ini, tetap saja ada bank yang menggunakan akad ini, contohnya Bank Muamalat.
Prospek bagi bank yang menggunakan akad IMBT ini yakni Bank Muamalat, meskipun kebanyakan bank tidak memakai akad ini, adalah karena Bank Muamalat melihat keunggulan dari IMBT yang dapat merubah biaya sewa (maks. Tiap 2 tahun), sedang dalam murabahah yang mudah prosesnya, akan tetapi tidak dapat berubah harga jualnya di tengah terjadinya fluktuasi harga.
Strategi bagi Bank Syariah, ialah bank memperhatikan dan mempertimbangkan pengajuan pembiayaan nasabah dengan seksama agar nasabah yang menerima pembiayaan benar-benar capable dan bankable.[15]

2.1.5        Ishtisna’
Pengertian Bai’ istishna’ adalah akad jual beli antara pemesanan (mustashni’) dengan penerimaan pesanan (shani’) atas sebuah barabg dengan spesifikasi tertentu (mashnu’), contohnya untuk barang-barang industry ataupun property. Spesifikasi dan harga barang pesanan haruslah sudah disepakati pada awal akd, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka, melalui  cicilan, atau ditangguhkansampai suatu waktu pada masa yang akan datang.
Secara teknis, istishna’ bisa diartikan akad besama produsen untuk suatu pekerjaan tertentu dalam tanggungan, atau jual beli suatu barang yang akan dibuat oleh produsen yang juga menyediakan bahan bakunya, sedangkan jika bahan bakunya dari pemesan, maka akad itu akan menjadi akad ijarah (sewa), pemesan hanya menewa jasa produsen untuk membuat barang.Istishna’ menyerupai akan salam, karena ia termasuk bai’ ma’dum (jual beli barang yang tidak ada), juga karena barang yang dibuat melekat pada waktu akad pada tanggungan pembuat (shani’) atau penjual.
Tetapi istishna’ berbeda dengan salam, dalam hal yang tidak wajib pada istishna’ untuk mempercepat dan penyerahan, serta tidak adanya barang tersebut di pasaran. Akad istishna’ juga identik dengan akan ijarah, ketika bahan baku untuk diproduksi berasal dari pemesan, sehingga produsen (shani’) hanya pemberian jasa pembuatan, dan ini identik dengan akan ijarah. Berada ketika jasa pembuatan dan bahan bakunya dari produsen (shani’), maka dinamakan dengan istishna’. Kontrak istishna’ biasanya dipraktikkan dalam perbankan dalam proyek kontruksi, dimana nasabah memerlukan biaya untuk membangun suatu kontruksi. Akad ini identik dengan akad salam dalam hal cara memperoleh asset, maka kontrak istishna’ selesai ketika barang/bangunan itu selesai dibuat.
Landasan Syariah : Jika dianalogikan (qiyas) dengan bai’ ma’dum, maka jual beli istishna’ tidak diperbolehkan. Menurut hanafiyah, jual beli istishna’ diperbolehkan dengan alasan istihsaan , demi kebaikan kehidupan manusia dan telah menjadi kebiasaan (‘urf) dalam beberapa masa tanpa ada ulama yang mengingkarinya. Akan istishna’ diperbolehkan karena ada ijma’ ulama. Menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanbalah, akad istishna’ sah dengan landasan diperbolehkannya akad salam, dan telah menjadi kebiasaan ummat manusia dalam bertransaksi (‘urf). Dengan catatan, terpenuhinya.
syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam akad salam, dan telah menjadi kebiasaan ummat manusia dalam bertransaksi (‘urf). Dengan catatan, terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana disebuykan dalam akad salam. Diantaranya adalah adanya serah terima modal (pembayaran) di majlis akad secara tunai. Ulama syafi’iyah menambahkan, prosesi penyeraha n objek akad (mashnu’) bisa dibatasi dengan waktu tertentu, atau tidak.Rukuk dan SyaratDalam jual beli istishna’, terdapat rukun yang harus dipenuhi, yakni pemesan (mushtashni’), penjual/pembuat (shani’), barang/objek (mashnu’) dan sighat (ijab qabul). Disamping itu, ulama juga menentukan beberapa syarat untyk menentukan sahnya jual beli istishna’. Syarat yang diajukan ulama untuk diperbolehkannya transaksi jual beli istishna’ adalah:
1.      Adanya kejelasan jenis, ukuran dan sifat barang, karena ia merupakan objek transaksi yang harus di ketahui spesifikasinya.
2.      Merupakan barang yang biasa ditransaksikan/berlaku dalam hubungan antarmanusia. Dalam arti, barang tersebut bukanlah barang aneh yang tidak dikenal dalam kehidupan manusia, seperti barang property, barang industry dan lainnya.
3.      Tidak boleh adanya penentuan jangka waktu, jika jangka waktu peyerahan barang ditetapakan, maka kontrak ini akan berubah menjadi akad salam, menurut pandangan Abu Hanifah.
Istishna’ adalah akad yang tidak mengikat, baik sebelum ataupun sesudah pembuatan barang pesanan. Setiap pihak memiliki hak pilih (hak khiyar) untuk melangsunngkan, membatalkan dan meninggalkan akad tersebut, sebelum pemesan (mustashni) melihat barang yang di pesan. Jika pembuat (shani’) menjual barang pesanan (mashnu’) sebelum pemesana melihatnya, maka hal ini diperbolehkan. Karena akad ini tidak mengikat. Di sisi lain, objek akad dalam kontrak ini bukanlah bank yang telah dibuat, akan tetapi contoh dengan spesifikasi (miniature) yang berada dalam tanggungan.[16]

2.1.6        Musyarakah
Musyarakah adalah jenis Shirkat-ul-Amwal yang secara harfiah berarti berbagi. Dalam konteks bisnis, mengacu pada sebuah perusahaan patungan di mana mitra kerja (atau pihak) untuk saham perusahaan keuntungan dan kerugian dari perusahaan. Musyarakah telah mencapai jauh implikasi bagi perbankan dan keuangan Islam dalam konteks modern dan memberikan alternatif sangat baik ke ekonomi berbasis bunga.
Dalam Musyarakah, partai investasi saham modal sama baik dalam laba rugi, yang berbeda dari yang berbasis sistem bunga dimana terbalik terbatas sementara downside adalah sangat hampir tidak ada.

Peraturan Dasar Musyarakah
Sejak Musyarakah adalah, pada dasarnya, kontrak, semua kondisi dan aturan kontrak harus dipenuhi. Selain itu, ada beberapa aturan dasar yang berlaku khusus untuk Musyarakah.


Distribusi Laba
Proporsi laba yang akan didistribusikan di antara mitra harus ditentukan dan disepakati pada saat kontrak. Jika kontrak tidak sah menurut syariah.
Menurut Imam Malik dan Imam Shafe'i, perlu bahwa setiap saham mitra laba adalah persis sama dengan proporsi investasi awal dalam kemitraan tersebut.
Menurut Imam Ahmed, rasio pembagian laba dapat berbeda-beda, tanpa pembatasan, dari rasio investasi.
Menurut Imam Abu Hanifah, rasio pembagian laba dapat berbeda-beda, namun, untuk mitra diam (mitra non-aktif, yang hanya memberikan kontribusi modal), itu tidak dapat lebih tinggi daripada rasio investasi.

Distribusi Rugi
Semua ahli hukum Muslim sepakat bahwa setiap saham mitra rugi harus persis sama dengan rasio investasi awal. Apa pun sebaliknya akan membuat kontrak tidak sah.

Alam Modal
Ada pendapat berikut ini:
Menurut Imam Malik dan beberapa ahli hukum Hanbali, sifat modal bukan merupakan pembatasan dalam pengaturan Musyarakah. Oleh karena itu, dalam bentuk (non-tunai) kontribusi oleh partner diijinkan. Bagian dalam kemitraan akan ditentukan berdasarkan harga pasar komoditi itu memberikan kontribusi.
Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmed, tidak ada Sumbangan di diperbolehkan dalam pengaturan Musyarakah. Hal ini karena mereka percaya menimbulkan masalah jika kemitraan perlu dilikuidasi atau didistribusikan.
Imam Shafe'i membuat perbedaan antara komoditas diganti dan komoditas tak tergantikan (seperti sapi). Tampilan agak rumit, dan tidak penting untuk tujuan kita.
Untuk keperluan bisnis modern, pandangan Imam Malik telah diterima secara luas.

Manajemen Musyarakah
Norma ini untuk masing-masing mitra untuk mengambil bagian dalam pengelolaan kemitraan, dengan mitra masing-masing bertindak sebagai agen kemitraan dan setiap kerja yang dilakukan oleh salah satu pasangan dianggap disetujui oleh semua mitra. Namun, jika mitra ingin mereka dapat kontrak di bawah kesepakatan alternatif untuk pengelolaan kemitraan tersebut.

Pemutusan Musyarakah
Hal ini disepakati oleh para ahli hukum bahwa kemitraan adalah dihentikan jika :
1.      Salah satu mitra mengakhiri kemitraan tersebut;
2.      Salah satu mitra mati (di mana para ahli waris mendapatkan pilihan untuk melanjutkan kemitraan atau likuidasi untuk menarik saham mereka dari kemitraan);
3.      Salah satu mitra menjadi gila.
Jika mitra yang tersisa ingin melanjutkan bisnis berdasarkan salah satu skenario di atas, dapat dicapai dengan kesepakatan bersama. Para mitra lainnya harus untuk membeli saham dari mitra luar-pergi.
Pertanyaan lain diajukan adalah apakah mitra dapat setuju, pada saat kontrak, bahwa kemitraan tersebut tidak akan dihentikan kecuali semua mitra setuju untuk pemutusan kontrak kerja. Meskipun buku-buku fiqh sebelumnya adalah diam terhadap masalah ini, tidak ada dalam syariat yang melarang aturan seperti itu.

2.2  Investasi (Investment Demand Function) dalam Perspektif Ekonomi Islam
Investasi merupakan bentuk aktif dari ekonomi syariah. Sebab setiap harta ada zakatnya, jika harta tersebut didiamkan maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu hikmah dari zakat ini adalah mendorong untuk setiap muslim menginvestasikan hartanya. Harta yang diinvestasikan tidak akan termakan oleh zakat, kecuali keuntungannya saja.
Dalam investasi mengenal harga. Harga adalah nilai jual atau beli dari sesuatu yang diperdagangkan. Selisih harga beli terhadap harga jual disebut profit margin. Harga terbentuk setelah terjadinya mekanisme pasar. Suatu pernyataan penting al-Ghozali sebagai ulama’ besar adalah keuntungan merupakan kompensasi dari kepayahan perjalanan, risiko bisnis dan ancaman keselamatan diri pengusaha. Sehingga sangat wajar seseorang memperoleh keuntungan yang merupakan kompensasi dari risiko yang ditanggungnya.
Ibnu Taimiah berpendapat bahwa penawaran bisa datang dari produk domestik dan impor. Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan harapan dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga tergantung besarnya perubahan penawaran dan atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai dengan aturan, kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah SWT.

Prinsip-prinsip Ekonomi Islam dalam Investasi :
Prinsip-prinsip Islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi syariah (pihak terkait) adalah:
  1. Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
  2. Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.
  3. Keadilan pendistribusian kemakmuran.
  4. Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
  5. Tidak ada unsur riba, maysir (perjudian/spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan/samar-samar).
Berdasarkan keterangan di atas, maka kegiatan di pasar modal mengacu pada hukum syariat yang berlaku. Perputaran modal pada kegiatan pasar modal syariah tidak boleh disalurkan kepada jenis industri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pembelian saham pabrik minuman keras, pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang bertentangan dengan syariah berarti diharamkan.
Semua transaksi yang terjadi di bursa efek harus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi. Seperti goreng-menggoreng saham. Tidak ada unsur riba, tidak bersifat spekulatif atau judi dan semua transaksi harus transparan, diharamkan adanya insider trading.
Sedangkan menurut Jumhur Ulama rukun mudharabah ada tiga macam yaitu :
a.       Adanya pemilik modal dan mudhorib,
b.      Adanya modal, kerja dan keuntungan,
c.       Adanya shighot yaitu Ijab dan Qobul.[17]
Secara umum mudharabah dapat dibagi menjadi dua macam yaitu :
a.       Mudharabah  Muthlaqoh (investasi tidak terikat)
Dimana pemilik modal (shahibul maal) memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (‘uruf). Pihak pengusaha diberi kuasa penuh untuk menjalankan proyek tanpa larangan/gangguan apapun urusan dalam proyek tersebut, dan tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis, perusahaan, pelanggan. Investasi tidak terikat ini pada usaha perbankan syariah diaplikasikan pada tabungan dan deposito.


b.      Mudharabah  Muqoyyadah (investasi terikat)
Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya. Pemilik dana (shahibul maal) membatasi/memberi syarat kepada mudharib dalam pengelolaan dana seperti, hanya untuk melakukan mudharabah bidang tertentu, cara, waktu, dan tempat tertentu saja. Bank dilarang mencampurkan rekening investasi terikat dengan dana bank atau dana rekening lainnya pada saat investasi.
Pada transaksi ini bank dilarang untuk menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan tanpa penjamin atau jaminan. Bank diharuskan melakukan investasi sendiri tidak melalui pihak ketiga. Jadi, dalam investasi terikat ini pada prinsipnya kedudukan bank sebagai agen saja, dan atas kegiatannya tersebut bank menerima imbalan berupa fee.
Pada pola investasi terikat dapat dilakukan dengan cara channelling dan executing, yakni:
1.      Channelling, apabila semua risiko ditanggung oleh pemilik dana dan bank sebagai agen tidak menanggung risiko apapun.
2.      Executing, apabila bank sebagai agen juga menanggung risiko dan hal ini banyak yang menganggap bahwa investasi terikat executing ini sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip mudharabah, namun dalam akuntansi perbankan syariah diakomodir karena dalam praktiknya pola ini dijalankan oleh bank syariah.





BAB III
PENUTUP



3.1  Kesimpulan
Ada berbagai bentuk pembiayaan dalam sudut pandang ekonomi Islam, yaitu :
1.      Mudlarabah
2.      Murabahah
3.      Ijarah
4.      Ijarah Muntahia Bittamlik
5.      Ishtisna’
6.      Musyarakah
Investasi dalam Ekonomi Islam dapat juga disebut dengan Mudlarabah.
Ada beberapa Prinsip yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi Syariah:
1.      Tidak mencari rizki pada hal yang haram.
2.      Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.
3.      Keadilan pendistribusian kemakmuran.
4.      Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
5.      Tidak ada unsur riba, maysir, dan gharar.
Menurut Jumhur ulama’, rukun mudlarabah ada tiga, yaitu :
1.      Adanya pemilik modal dan mudhorib.
2.      Adanya modal, kerja, dan keuntungan.
3.      Adanya shighot, yaitu ijab qabul.
Mudlarabah juga dibagi menjadi dua macam :
1.      Mudlarabah Muthlaqoh.
2.      Mudlarabah Muqayyadah.
Pada pola investasi terikat dapat dilakukan dengan cara Channeling dan Executing.

3.2  Saran
Setelah kita mengetahui model pembiayaan dan investasi dalam ekonomi Islam, alangkah baiknya jika kita menerapkannya pada aktivitas ekonomi yang kita lakukan. Karena kita juga telah tahu bahwa Ekonomi Islam tidaklah berdiri di atas lahan kosong. Kita memiliki histories tentang ekonomi Islam yang merupakan cikal bakal ekonomi dunia (konvensional).
Kita harus mampu buktikan bahwa Ekonomi Islam memiliki sistem yang jauh lebih baik dari pada ekonomi konvensional.

















DAFTAR PUSTAKA



Ahmad, Idris. 1986. Fiqh al-Syafi’iyah. Jakarta : Karya Indah.
Al-’Imraani, Abdullah bin Muhammad bin Abdullah. 1427 H. al-’Uqud al-Maaliyah al-Murakkabah –dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah wa Tathbiqiyah-. Kunuz Isybiliya`. Cetakan Pertama.
Antonio, Muhammad Syafi’I. 2005. Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Jakarta : Gema Insani Press. Cetakan Ke-sembilan.
Ath-Thoyaar, Abdullah. 1414 H. al-Bunuuk al-Islamiyah Baina an-Nazhoriyah wa at –Tathbiiq. Dar al-Wathon. Cetakan Ke-dua.
Rasjid, Sulaiman. 1994. Fiqh Islam. Bandung : Sinar Baru Algensindo.
Sabiq, Sayyid. 2004. Fiqhus Sunnah. Jakarta : Pena Pundi Aksara.  Terjemah Nor Hasanuddin.
Syafi’i, Rahmat.  2004.  Fiqh Muamalah. Bandung : CV Pustaka Setia.
2006. Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI. Edisi Revisi. Cetakan Ke-tiga.
http://ekiszone.co.cc/category/ekonomi/
http://ekonomisyariat.com/
http://hendrakholid.net/blog/
http://www.koperasisyariah.com/
http://www.reksadanasyariah.net/2008/08/
http://www.scribd.com/community
http://8tunas8.wordpress.com/
Tambahan :
Kamal, Mustafa. 1997. Wawasan Islam dan Ekonomi sebuah bunga rampai. Jakarta : Lembaga Penerbit Kakultas Ekonomi UI.
Nejatullah Siddiqi, Muhammad. 1991. KEgiatan Ekonomi dalam Islam. Jakarta : Bumi Aksara. Cetakan Pertama.
Wiroso. 2005. Jual Beli Murabahah. Jakarta : UII Press.


[1] http://www.koperasisyariah.com/
[2] al-Bunuuk al-Islamiyah Baina an-Nazhoriyah wa at-Tathbiiq, Prof. DR. Abdullah Ath-Thoyaar hal. 307.
[3] al-’Uquud al-Maliyah al-Murakkabah, hal 260-261.
[4] Bank Syari’ah dari Teori ke Praktek, Muhammad Syafi’I Antonio, hal 103.
[5] al-Qaamus al-Muhith, hal. 279.
[6] Al-’Uquud al-Murakkabah, hal 257.
[7] http://ekonomisyariat.com/
[8] http://8tunas8.wordpress.com/
[9] Rahmat Syafi’I, 2004,  Fiqh Muamalah, Bandung : CV Pustaka Setia. hlm. 121.
[10] Sayyid Sabiq, 2004, Fiqhus Sunnah, terjemah Nor Hasanuddin, Jakarta: Pena Pundi Aksara.  hlm. 203.
[11] H. Sulaiman Rasjid, 1994, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo. hlm. 303.
[12] Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah ……, hlm. 203.
[13] Idris Ahmad, 1986, Fiqh al-Syafi’iyah, Jakarta : Karya Indah. hlm. 139.
[14] http://www.reksadanasyariah.net/2008/08/
[15] http://hendrakholid.net/blog/
[16] http://www.scribd.com/community
[17] http://ekiszone.co.cc/category/ekonomi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar