R E S U M E
KONSEP PERILAKU KONSUMEN DALAM ISLAM
Disusun guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Ekonomi Mikro Islam
Oleh : Zunny Nur Rahmah (C34209020)
Atikah (C74209110)
KONSEP PERILAKU KONSUMEN DALAM ISLAM
- PERILAKU KONSUMEN
1. Pengertian Perilaku Konsumen
Perilaku konsumen merupakan tingkah laku konsumen, diamana mereka dapat
mengilustrasikan pencarian untuk membeli, menggunakan, mengevaluasi, dan
memperbaiki suatu produk dan jasa mereka. Objek kajiannya adalah bagaimana
individu membuat keputusan untuk menggunakan sumber daya mereka yang telah
tersedia untuk mengkonsumsi suatu barang.
2. Teori Perilaku Konsumen
Ada beberapa prinsip dasar dalam analisis perilaku konsumen, yaitu :
1.
Kelangkaan dan terbatasnya pendapatan
2.
Konsumen mampu membaandingkan biaya dengan manfaat
3.
Tidak selamanya konsumen dapat memperkirakan manfaat
dengan tepat
4.
Setiap barang dapat disubtitusi dengan barang lain
5.
Konsumen tunduk kepada hukum “berkurangnya tambahan
kepuasan”
3. Wujud-Wujud Konsumen
1.
Personal consumer : Konsumen ini membeli atau
menggunakan barang atau jasa untuk penggunaannya sendiri.
2.
Organizational consumer : Konsumen ini membeli atau
menggunakan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan dan menjalankan
organisasi tersebut.
Konsep Produksi
Pada umumnya konsumen lebih tertarik dengan produk2 yang harganya lebih
murah. Dan objek marketing tersebut adalah murah, produksi yang efisien dan
distribusi yang intensif.
Konsep Produk
Konsumen akan menggunakan atau membeli produk yang ditawarkan tersebut
memiliki kualitas yang tinggi, performa yang terbaik dan lengkap.
- PERILAKU KONSUMEN DALAM ISLAM
1. Pengertian Perilaku Konsumen dalam Islam
Consumer behavior mempelajari
bagaimana manusia memilih diantara berbaga pilihan yang dihadapimya dengan
memanfaatkan sumber daya yang dimiliki.
Teori perilaku konsumen dalam Islam dibangun berdasarkan syariah Islam,
memiliki perbedaan yang mendasar dengan teori konvensional, yaitu menyangkut
nilai dasar yang menjadi pondasi teori, motif dan tujuan konsumsi, hingga
teknik pilihan dan alokasi anggaran untuk berkonsumsi.
Berbeda dengan konsumen konvensional. Seorang muslim dalam
penggunaan penghasilanya memiliki 2 sisi, yaitu pertama untuk memenuhi
kebutuhan diri dan keluarganya dan sebagianya lagi untuk dibelanjakan di jalan
Allah.
PRILAKU KONSUMSI
(prefences and utility)
Jeremy Bentham dalam “introduction to the principles of morals and legislation” sebagai utility (nilai guna). Ada beberapa aksioma yang dikembangkan dalam menentukan pilihan-pilihan rasional individu, antara lain adalah :
Completeness (kelengkapan) : jika individu dihadapkan dua situasi A dan B maka ia akan senantiasa dapat menentukan secara pasti salah satu dari ketiga kemungkinan berikut ini:
• A lebih disukai dari pada B
• B lebih disukai dari pada A
• A dan B sama-sama disukai.
Dalam hal ini individu diasumsikan dapat mengambil keputusan secara konsekuen dan mengerti akibat dari keputusan tersebut, asumsi juga mengarah pada kemungkinan bahwa individu lebih menyukai salah satu dari A dan B.
(prefences and utility)
Jeremy Bentham dalam “introduction to the principles of morals and legislation” sebagai utility (nilai guna). Ada beberapa aksioma yang dikembangkan dalam menentukan pilihan-pilihan rasional individu, antara lain adalah :
Completeness (kelengkapan) : jika individu dihadapkan dua situasi A dan B maka ia akan senantiasa dapat menentukan secara pasti salah satu dari ketiga kemungkinan berikut ini:
• A lebih disukai dari pada B
• B lebih disukai dari pada A
• A dan B sama-sama disukai.
Dalam hal ini individu diasumsikan dapat mengambil keputusan secara konsekuen dan mengerti akibat dari keputusan tersebut, asumsi juga mengarah pada kemungkinan bahwa individu lebih menyukai salah satu dari A dan B.
Transitivity:
jika seseorang berpendapat bahwa A lebih disukai dari pada B dan B lebih
disukai dari C maka tentu ia akan mengatakan A harus disukai dari pada C.
asumsi ini menyatakan bahwa pilihan individu bersifat konsisten secara
internal.
Continuity:
jika sesorang menganggap A lebih disukai dari pada B maka situasi yang cocok
mendekati A harus juga lebih disukai dari pada B.
ASUMSI DAN AKSIOMA DALAM ISLAM
• Halal
• Haram
• Berkah
ASUMSI DAN AKSIOMA DALAM ISLAM
• Halal
• Haram
• Berkah
PRINSIP KONSUMSI DALAM ISLAM
Dalam melakukan kegiatan konsumsi, umat Islam harus menerapkan prinsip-prinsip di bawah ini selain memperhatikan halal, haram dan berkahnya barang/jasa yang akan dikonsumsi. Prinsip=prinsip tersebut antara lain :
Prinsip keadilan:
Syarat ini mengandung arti ganda penting mengenai mencari rizki secara halal dan tidak melanggar hukum.
Firman Allah “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi….(Q.S,n Al-Baqoroh: 169)”
Rasulullah juga bersabda “1/3 adalah udara 1/3 makan dan 1/3 adalah minuman” (Al- Hadis)
Syarat ini mengandung arti ganda penting mengenai mencari rizki secara halal dan tidak melanggar hukum.
Firman Allah “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi….(Q.S,n Al-Baqoroh: 169)”
Rasulullah juga bersabda “1/3 adalah udara 1/3 makan dan 1/3 adalah minuman” (Al- Hadis)
Prinsip kebersihan:
Konsumsi harus baik atau cocok untuk dimakan, tidak kotor atau menjijikan sehingga merusak selera.
Rosullah mencontohkan untuk menjaga kebersihan sesuai dengan sabdanya “makanan diberkahi jika kita mencuci tangan sebelum dan setelah memakannya” (Tarmidzi, Mishkat).
Jabir meriwayatkan Abu Hamid membawa segelas susu dari Naqi. Rasulullah berkata kepadanya “Mengapa tidak kau tutup gelas itu? letakanlah sepotong kayu diatasnya” (Bukhori).
Bersumber dari Jabir, Rasulullah SAW bersabda “ Sebelum tidur, matikan lampu, tutup pintu dan tutupilah makanan dan minuman”. Hadis hadis diatas menjelaskan bagaimana Islam memerintahkan untuk senantiasa menjaga kebersihan makanan
Konsumsi harus baik atau cocok untuk dimakan, tidak kotor atau menjijikan sehingga merusak selera.
Rosullah mencontohkan untuk menjaga kebersihan sesuai dengan sabdanya “makanan diberkahi jika kita mencuci tangan sebelum dan setelah memakannya” (Tarmidzi, Mishkat).
Jabir meriwayatkan Abu Hamid membawa segelas susu dari Naqi. Rasulullah berkata kepadanya “Mengapa tidak kau tutup gelas itu? letakanlah sepotong kayu diatasnya” (Bukhori).
Bersumber dari Jabir, Rasulullah SAW bersabda “ Sebelum tidur, matikan lampu, tutup pintu dan tutupilah makanan dan minuman”. Hadis hadis diatas menjelaskan bagaimana Islam memerintahkan untuk senantiasa menjaga kebersihan makanan
Prinsip Kesederhanaan:
Konsumsi tidak boleh berlebih lebihan
Konsumsi tidak boleh berlebih lebihan
firman Allah
“Makan dan minumlah dan jangan engkau berlebih-lebihan sesungguhnya Allah tidak
menyikai orang-orang yang melampaui batas”.
firman Allah “Hai orang-orang beriman janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah melampaui batas…” (QS Al- Maidah: 87)
Arti penting dari ayat-ayat ini adalah menjaga keseimbangan dan kesederhanaan (hidup sesuai dengan kemampuan) dalam konsumsi
Prinsip Kemurahan hati:
Islam memerintahkan agar senantiasa memperhatikan saudara dan tetangga kita dengan senantiasa berbagi rasa bersama.
Prinsip moralitas:
Islam juga memperhatikan pembangunan moralitas sepritual bagi manusia hal tersebut dapat digambarkan dengan printah agama yang mengajarkan untuk senantiasa menyebut nama Allah dan bersukur atas karunianya, maka hal tersebut secara tidak langsung akan membawa dampak psikologis bagi pelakunya seperti anti makanan haram baik zat maupun cara mendapatkannya maupun ketenangan jiwa.
firman Allah “Hai orang-orang beriman janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah melampaui batas…” (QS Al- Maidah: 87)
Arti penting dari ayat-ayat ini adalah menjaga keseimbangan dan kesederhanaan (hidup sesuai dengan kemampuan) dalam konsumsi
Prinsip Kemurahan hati:
Islam memerintahkan agar senantiasa memperhatikan saudara dan tetangga kita dengan senantiasa berbagi rasa bersama.
Prinsip moralitas:
Islam juga memperhatikan pembangunan moralitas sepritual bagi manusia hal tersebut dapat digambarkan dengan printah agama yang mengajarkan untuk senantiasa menyebut nama Allah dan bersukur atas karunianya, maka hal tersebut secara tidak langsung akan membawa dampak psikologis bagi pelakunya seperti anti makanan haram baik zat maupun cara mendapatkannya maupun ketenangan jiwa.
Konsep Maslahah dalam Perilaku Konsumen
dalam Islam
Syarat Islam
menginginkan manusia mencapai dan memelihara kesejahteraannya. Imam Shatibi
menggunakan istilah mashlahah, yang maknanya lebih luas dari sekedar utility
atau kepuasan dalam terminology ekonomi konvensional. Mashlahah merupakan
tujuan hukum syara’ paling utama.
Menurut Imam
Shatibi, mashlahah adalah sifat atau kemampuan barang dan jasa yang mendukung
elemen-elemen dan tujuan dasar dari kehidupan manusia di muka bumi ini. Menurut
Imam Shatibi, ada lima elemen dasar, yakni : kehidupan atau jiwa (an-nafs),
property atau harta benda (al-mal), keyakinan (al-din), intelektual (al-aql),
dan keluarga atau keturunan (al-nasl). Semua barang dan jasa yang mendukung
tercapainya dan terpeliharanya elemen tersebut di atas pada setiap individu,
itulah yang disebut mashlahah.
Adapun
sifat-sifat mashlahah sebagai berikut :
1.
Mashlahah bersifat subjektif, yakni setiap individu
menjadi hakim bagi masing-masing dalam menentukan apakah suatu perbuatan
merupakan suatu mashlahah atau bukan bagi dirinya. Berbeda dengan konsep
Utility, yang kriteria mashlahah telah ditetapkan oleh syariah dan sifatnya
mengikat semua individu.
2.
Mashlahah orang per-seorang akan konsisten dengan
masalah orang banyak. Konsep ini sangat berbeda dengan konsep Pareto Optimum,
yaitu keadaan Optimal dimana seseorang tidak dapat meningkatkan tingkat
kepuasan atau kesejahteraannya tanpa menyebabkan penurunan kepuasan atau
kesejahteraan orang lain.
3.
Konsep mashlahah mendasari semua aktivitas ekonomi
dalam masyarakat, baik produksi, konsumsi, atau distribusi. Dengan demikian,
seorang individu Islam akan memiliki dua jenis pilihan, yaitu :
a.
Bagaimana memilih di dalam mashlahah jenis pertama :
berapa bagian pendapatannya yang akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan
kehidupan dunia (dalam rangka mencapai ‘kepuasan’ di akhirat) dan beberapa
bagian untuk kebutuhan akhirat.
b.
Berapa bagian pendapatan yang akan dialokasikan untuk
maslahah jenis pertama dan berapa maslahah jenis ke-dua.
Pada tingkat pendapatan tertentu, konsumen Islam, karena memiliki alokasi
untuk hal-hal yang menyangkut akhirat, akan mengkonsumsi barang lebih sedikit
daripada non muslim. Hal yang membatasinya adalah konsep mashlahah tersebut di
atas. Tidak semua barang/jasa yang
memberikan kepuasan/utility mengandung mashlahah di dalamnya, sehingga tidak
semua barang/jasa dapat dan layak dikonsumsi oleh umat Islam.
Islam mengajarkan agar pengeluaran rumah tangga muslim lebih mengutamakan
kebutuhan pokok sehingga sesuai dengan tujuan syariat. Setidaknya terdapat 3
kebutuhan yaitu : kebutuhan primer, sekunder, dan pelengkap. Dan dalam
pemenuhan kebutuhannya, haruslah sesuai dengan apa yang telah disebutkan di
atas.
DAFTAR PUSTAKA
http://maxzhum.blogspot.com/2009/05/perilaku-konsumen-dalam-islam.html
Mannan, M. Abdul. 1997. Teori
dan Praktek Ekonomi Islam. Solo : PT. Amanah Bunda Sejahtera
Tidak ada komentar:
Posting Komentar